Penjatuhan hukuman seumur hidup atau pidana mati tersebut tentu saja merugikan keuangan negara. Maka untuk itu perlu kita ketahui bagaimanakah penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 Ayat (2) dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 JO Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara mengenai pelaku tindak pidana korupsi.
Oleh :
Laura Erika Hasibuan