Repository Karya Ilmiah Universitas Trisakti

DETAIL KOLEKSI
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL : STUDI KASUS KULINER TRADISIONAL RENDANG BABI DI INDONESIA

Abstract Pada saat ini perlindungan terhadap karya-karya tradisional seperti kuliner tradisional diatur oleh beberapa peraturan, yaitu Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Namun, terdapat perbedaan pengelompokan karya tradisional pada sejumlah peraturan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan polemik dalam menentukan dasar penyelesaian sengketa. Seperti pada kasus rendang babi. Rendang biasanya dibuat dengan daging sapi, tetapi akhir-akhir ini, beberapa pihak mulai menggunakan daging babi sebagai bahan utama, yang menyebabkan keresahan sosial dan sengketa di masyarakat. Dari sekian banyak peraturan tersebut, mana yang dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah di atas. Pendekatan penulisan normatif digunakan dalam karya ini. Hasilnya menunjukan bahwa Rendang merupakan salah satu komponen Kekayaan Intelektual Komunal berupa Indikasi Asal. Meskipun negara bertanggung jawab untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan mendorong masyarakat, khususnya masyarakat asal, untuk secara aktif memperjuangkan tujuan atau cita-cita pemajuan kebudayaan. Dengan demikian, Peraturan tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan Pemajuan Kebudayaan dapat menjadi landasan hukum dalam menyelesaikan masalah pelanggaran karya tradisional Indonesia, baik dari pihak dalam negeri maupun pihak luar negeri.


IMG

Oleh :
Suci Lestari