Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan emas tidak sesuai kadar emas. Berdasarkan putusan No.8/Pid.Sus/2022/PT BNA, Adapun rumusan masalahnya yaitu bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas penjualan emas tidak sesuai kadar emas yang dijanjikan berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan apakah Putusan 8/Pid.Sus/2022/PT BNA terkait pelaku usaha yang melakukan penjualan emas tidak sesuai kadar emas yang dijanjikan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Oleh :
N. G. N. Renti Maharaini