Tata kelola perusahaan memiliki elemen penting, yakni direksi. Direksi bertugas mengelola perusahaan sejalan dengan visi-misi dan memiliki wewenang mewakili perusahaan baik dalam maupun di luar pengadilan. Dalam kasus penghentian anggota direksi, ersetujuan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) dan alasan yang jelas menjadi syarat penting.
Oleh :
N. G. N. Renti Maharaini