Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 7 tahun 2012, Peraturan Bupati Bogor No. 7 tahun 2012 mengatur Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) di perumahan dan kawasan permukiman, salah satunya adalah penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana implementasi ketentuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum di Cluster Pasadena Perumahan Sentul City dan upaya dari dinas perumahan apabila pengembang belum melaksanakan ketentuan tersebut. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data menggunakan data sekunder yang dilengkapi dengan data primer.
Oleh :
N. G. N. Renti Maharaini