Meskipun UUPK telah tujuh betas tahun berlaku di Indonesia, berdasarkan data pengaduan yang masuk ke BPKN, BPSK, REI, dan Kementerian Perdagangan, permasalahan konsumen apartemen menduduki posisi kedua tertinggi setelah perbankan dan leasing. Klausula baku dalam PPJB apartemen mencerminkan keseimbangan kedudukan antara konsumen dengan pengembang.
Oleh :
N. G. N. Renti Maharaini