PENDAHULUANBank Syariah telah berkembang di Indonesia kurang lebih 20 tahun, yang dimana Bank Muamalat adalah bank syariah pertama yang didirikan di Indonesia yaitu pada tahun 1991 sebagai satu-satunya bank pada saat itu yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Kemudian, disusul oleh bank-bank lain yang mulai menggunakan prinsip Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Penggunaan prisip Syariah juga di lakukan oleh bank-bank konvensional dengan memberikan jasa pembiayaan syariah kepada paranasabahnya melalui produk-produk yang bebas dari unsur riba, ketidakpastian, dan spekulasi dengan terlebih dahulu membentuk Unit Usaha Syariah (UUS).Media Ekonomi Vol. 30No. 1 April2022:30-41ISSN : 2442-9686 (online)DOI: http://dx.doi.org/10.25105/me.v30i1.9996ISSN : 0853-3970 (print)Submission date: 4 Agustus 2021Accepted date:6 April 2022
Oleh :
Nur'aini Chaniago