Suami yang mengajukan permohonan beristrikan lebih dari seorang ke pengadilan harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan oleh Undang-undang Perkawinan yaitu pertama, suami mendapatkan persetujuan dari istri; adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anaknya; adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anaknya. Kedua, memperhatikan ketentuan agama, apakah agama yang dianut pasangan suami istri memungkinkan bagi suami untuk beristri lebih dari satu orang. Ketiga, diperhatikan juga ketentuan moral, maka suami di dalam melaksanakan haknya harus sedemikian rupa, sehingga tidak berlaku sewenang-sewenang terhadap istri, dan tidak melakukan hal-hal yang mengingkari makna yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-undang Perkawinan yaitu suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Status hukum anak yang dilahirkan istri kedua bagi istri pertama, dalam hal ini istri kedua yaitu ibu pengganti ditentukan dari jenis surogasi yang digunakan. Jika menggunakan surogasi gestasional di mana gamet berasal dari sang suami dan istri pertama, maka status hukum anak adalah anak sah dari istri pertama, dikarenakan anak yang dilahirkan tidak terkait genetik dengan ibu pengganti sebab tidak menggunakan sel telur ibu pengganti. Jika menggunakan surogasi tradisional di mana gamet melibatkan sel telur ibu pengganti, maka anak tersebut merupakan anak sah istri kedua. Anak yang dilahirkan melalui cara surogasi disebut anak sah karena anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah yang ditentukan dari status perkawinan orang tua si anak.
Oleh :
Masri Rumita Boru Sibuea