Emisi GRK berdampak terhadap perubahan iklim, yang mengakibatkan bencana dalam segala lini kehidupan makhluk hidup, mulai dari fisik (rusaknya bangunan dan infrastruktur pendukungnya), sosial (munculnya berbagai penyakit, antara lain meningkatnya penyakit pernapasan, penduduk kehilangan tempat tinggal), dan ekonomi (meningkatnya harga pangan, kehilangan matapencaharian dan lain-lain). Untuk itu, dalam rangka mitigasi perubahan iklim, pengurangan emisi merupakan salah satu langkah prioritas dunia. Salah satu pendekatan pencapaian target penurunan emisi GRK Nasional, adalah melalui kebijakan khusus yang terkait dengan bidang berbasis lahan, seperti kebijakan-kebijakan yang secara langsung mengatur pembatasan penggunaan lahan (Kebijakan Tata Ruang). Disisi lain, dalam pelaksanaannya, pengembangan KSN Jabodetabek dirumuskan merujuk pada pembangunan berkelanjutan dan selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia pada pertemuan G-20 di Pittsburg. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% dengan usaha sendiri dan mencapai 41% jika mendapat bantuan dari internasional pada tahun 2020. Pada penelitian tahun ke-dua dilakukan analisis terhadap metode upaya peningkatan kualitas penggunaan lahan ruang terbuka hijau. Metoda yang dilakukan dalam melakukan kajian dan analisis, meliputi penghitungan kemampuan wilayah daratan menyerap gas CO2 dengan menggunakan model hubungan antara jenis vegetasi penutup lahan dan daya serap CO2, metode GIS untuk menentukan luasan masing-masing penggunaan lahan berdasarkan kemiringan lereng, dan metode analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh berupa arahan penggunaan lahan RTH yang dapat bermanfaat sebagai acuan bagi Pemerintah dalam menentukan arah kebijakan pemanfaatan ruang bagi pengembangan wilayah Jabodetabek berkelanjutan dan juga sebagai salah satu bentuk kontribusi upaya mitigasi perubahan iklim. Arahan distribusi penggunaan lahan RTH tahun 2020 meliputi (i) Taman dan pemakaman seluas 1,178.99 Ha, (ii) Pertanian dan Tegalan seluas 127,027.83, (iii) Hutan seluas 98,667.94Ha, dan Rawa, Kolam dan Lain-lain seluas 173,545.84 Ha. Dengan komposisi RTH tersebut diatas, terjadi peningkatan penyerapan Gas CO2 dari 53,357,447.28 Ton/Tahun di tahun 2010 menjadi 65,306,275.18 Ton/Tahun pada tahun 2020. Peningkatan yang terjadi memang belum sesuai dengan peningkatan yang diharapkan untuk memenuhi komitment Pemerintah Indonesia pada pertemuan G-20 di Pittsburg. Namun bila diakumulasikan dengan penyerapan Gas CO2 yang berasal dari RTH pekarangan, RTH sabuk hijau, RTH jalur hijau jalan, RTH sempadan rel kereta api/ jalur hijau jaringan listrik tegangan tinggi/sempadan sungai/sempadan pantai, pengamanan sumber air baku/mata air dan lain-lain; kemampuan lahan menyerap CO2 diharapkan dapat mencapai komitmen Pemerintah Indonesia pada pertemuan G-20 di Pittsburg tersebut.
Oleh :
Anita Sitawati W