Repository Karya Ilmiah Universitas Trisakti

DETAIL KOLEKSI
PKM YAYASAN PENDIDIKAN PERSAUDARAAN SEKOLAH NASIONAL DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI PELAKSANAAN KEWAJIBAN PPH PASAL 21/26 dan praktik PPh Badan DI BOGOR

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yayasan pendidikan, dalam hal ini sekolah termasuk wajib pajak menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 1 karena merupakan sebuah badan hukum. Meskipun sekolah bersifat nirlaba, kewajiban menyusun laporan keuangan dan pajak untuk PPh Pasal 21/26 dan PPh Badan tetap berlaku. Pada praktiknya saat ini, banyak pengelola sekolah dan pengelola keuangan sekolah yang belum memahami tentang konsep pajak secara umum terkait kegiatan usaha. Untuk itum Tim PKM Trisakti mengadakan pelatihan konsep dasar perpajakan, subjek dan objek pajak, perhitungan PPh pasal 21/26 serta pengisian e-SPT. Hasil pelatihan telah memberikan manfaat bagi para pemilik, pengelola dan guru-guru sekolah yang tergabung dalam Yayasan Persaudaraan Sekolah Nasional. Selain itu, terdapat manfaat yang diterima Tim pelaksana PKM Trisakti (para Dosen dan mahasiswa) yakni memperoleh pengetahuan mengenai kesulitan yang dihadapi oleh para pemilik/pengelola yayasan pendidikan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Adanya manfaat yang diperoleh dari pelatihan PKM ini, maka disarankan untuk dilakukan proses pelatihan berkelanjutan pada para pemilik, pengelola dan guru-guru sekolah yang tergabung dalam Yayasan Persaudaraan Sekolah Nasional.


IMG

Oleh :
Nico Lukito