Production Sharing Contract (PSC) dengan skema cost recovery menjadi PSC tanpa cost recovery atau disebut PSC gross split berdasarkan (Peraturan Menteri ESDM No 8, 2017) untuk kontrak baru dan perpanjangan, yang kemudian dikoreksi dengan (Peraturan Menteri ESDM No 52, 2017) untuk tambahan besaran bagi hasil kontraktor, dan dikoreksi kembali dengan (Permen ESDM No 12, 2020) bahwa bentuk kontrak kerjasama dapat menggunakan bentuk gross split, cost recovery, dan kontrak kerjasama lainnya.
Oleh :
Arinda Ristawati